Polisi Bekuk Penyebar Foto Bugil Wanita asal Dongko Trenggalek

Polisi Bekuk Penyebar Foto Bugil Wanita asal Dongko Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran diketahui menyebar foto-foto syur milik mantan pacarnya, Sugianto, pria 23 tahun, warga Kampung Parakan Kecamatan Titamulya Kabupaten Karawang Jabar, harus berurusan dengan aparat Polres Trenggalek.

Ia ditangkap atas sangkaan telah menyebarkan foto-foto panas milik SH, seorang wanita asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek melalui media sosial Facebook. Foto-foto itu diperolehnya di saat ia masih menjalin kasih dengan korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Selasa (18/09) lalu saat korban mendapat informasi dari seorang temannya bahwa di foto-foto telanjang miliknya telah beredar di akun facebook bernama Dali-Dali.

Korban kemudian mengirim pesan lewat inbox terhadap akun facebook tersebut untuk memastikan siapa pelakunya. Dari situ lah korban yakin jika pemilik akun tersebut adalah mantan pacar korban.

“Namun akun yang awalnya bernama Dali Dali ini berubah nama menjadi nama korban. Merasa dirugikan dan takut, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke pihak Polres Trenggalek,” ujarnya.

Pelaku akhirnya dapat dicokok di salah satu tempat di Surabaya.

Kepada polisi, Sugianto berdalih nekat melakukan aksinya lantaran kecewa karena hubungan cintanya diputus oleh korban. “Saya kecewa karena diberikan harapan palsu oleh SH,” ujar Sugianto.

Kini pelaku sudah diamankan dan terancam Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UURI No: 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No:19 tahun 2016 tentang ITE. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim