Polisi Bekuk 5 Pelaku dari 2 Komplotan Curanmor di Wilayah Bangkalan

Polisi Bekuk 5 Pelaku dari 2 Komplotan Curanmor di Wilayah Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Sebanyak 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan, di daerah Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Pada tanggal (16/03/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian yang viral terekam CCTV di sebuah pertokoan daerah Tambin.

Kronologinya, bermula dari informasi adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di pertokoan yang terekam CCTV dan akhirnya polisi melakukan olah TKP serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ST. Setelah dilakukan pemeriksaan, ST mengakui jika aksinya dilakukan bersama AS. Keesokan harinya, atau pada tanggal 17 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka AS berhasil ditangkap.

Lalu, dari hasil pengembangan, selain 2 tersangka, ternyata ada tersangka lain yang berinisial YF, dan berhasil ditangkap di daerah Sidoarjo. YF mengakui perbuatannya dengan modus membawa anaknya yang berumur 7 tahun di sebuah pertokoan daerah Kecamatan Tragah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo menuturkan, bahwa pada bulan Maret 2022 ini, pihaknya berhasil menangkap 2 kelompok curanmor dari 2 daerah di Kabupaten Bangkalan, yaitu Kecamatan Tragah dan Kecamatan Geger.

“Lalu, dari 2 kelompok ini berhasil diamankan 5 orang tersangka dan 5 barang bukti berupa kendaraan bermotor, serta sebuah tas hitam yang berisi kunci T. Untuk kelompok tersangka daerah Geger, modusnya acak setelah ada sasaran langsung di ekskusi,” ungkapnya, Jumat (25/03/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim