Polisi Bangkalan Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu

Polisi Bangkalan Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu

TerasJatim.com, Bangkalan – Aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di Kota Bangkalan.

Paket barang haram tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan.

“Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran,” jelasnya, Selasa (12/12/2023).

Hasilnya, lanjut dia, ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi 3 bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun), yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang,” sebut Febri.

Febri menambahkan, kurir berinisial B ini ditangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan, pada Minggu 3 Desember 2023 pekan lalu.

Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO), dengan imbalan uang Rp8 juta. Sedangkan barang haram itu akan diserahkan pada A (DPO), yang berada di wilayah Socah Bangkalan.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,” beber Febri.

Ditambahkan oleh Fecri, bahwa B ini statusnya merupakan residivis, karena pernah tertangkap melakukan kejahatan yang sama beberapa waktu lalu. “Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” ungkap Febri.

Febri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang diduga menjadi penyalur.

“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, B kembali harus mendekam di balik jeruji penjara. Dia bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim