Polisi Ancam Kandangkan Motor Yang Nekat Gunakan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

Polisi Ancam Kandangkan Motor Yang Nekat Gunakan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

TerasJatim.com, Ngawi – Untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu-lintas pada perayaan pergantian malam Tahun Baru 2018 nanti, berbagai cara dilakukan jajaran Polres Ngawi.

Seperti yang dilakukan Unit Dikyasa Satlantas Polres Ngawi yang langsung turun menyasar ke sejumlah toko penjual spare part sepeda motor.

Terlihat beberapa petugas datang secara door to door ke toko spare part di wilayah Kota Ngawi, seperti di Jalan PB Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trunojoyo. Petugas mengimbau para penjual spare part untuk mendukung suksesnya Operasi Lilin Semeru 2017 ini.

Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin menjelaskan, bimbingan dan penyuluhan (binluh) ke toko maupun bengkel yang teridentifikasi menjual peralatan sepeda motor untuk tidak menjual spare part di luar standartnya. Seperti ban ceper, lampu variasi atau rotator maupun knalpot brong.

“Mulai hari ini kami keliling ke beberapa toko maupun bengkel yang menjual peralatan sepeda motor untuk tidak menjual beberapa peralatan yang tidak sesuai ketentuan. Alhamdulilah mereka sangat partisipasif dengan kami untuk ikut andil menyukseskan Operasi Lilin Semeru yang akan digelar,” jelas AKP Rukimin, Kamis (14/12).

Dia mengimbau kepada pemakai kendaraan bermotor khususnya roda dua pada waktu merayakan pergantian tahun nanti, untuk tidakmelanggar lalu-lintas terutama dari sisi kelengkapan kendaraan dari fisiknya.

Jika mereka nekat melakukan modifikasi sepeda motor di luar standart yang ditentukan, jelas akan ditindak petugas.

“Jika mereka nekat memakai terutama knalpot brong dan lampu rotator jelas akan berhadapan dengan sanksi tegas dari kami,” bebernya.

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolelir bagi pengendara bermotor khususnya pemakaian knalpot brong maupun penggunaan spare part di luar standart.  Petugas akan mempelototi setiap kendaraan modifikasi yang mempunyai kecenderungan menimbulkan gangguan lalu-lintas.

“Seperti knalpot brong jangan coba-coba nekat memasangnya. Jika nekat jelas akan kami tindak. Para pelanggar itu harus melalui sidang tilang terlebih dahulu, kemudian para pelanggar juga harus melengkapi knalpot sesuai standartnya. Sebelum dilengkapi, kami tak akan mengembalikan kendaraan apapun alasan mereka,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim