Polisi Amankan Pelaku illegal Logging

Polisi Amankan Pelaku illegal Logging
Suyono sopir truk dan puluhan barang bukti kayu jati ilegal diamankan di Polres Blitar Jawa Timur

TerasJatim.com, Blitar – Upaya memberantas illegal logging, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar terus dilakukan aparat berwajib. Seperti yang dilakukan aparat Polres Blitar, yang berhasil mengamankan puluhan kayu jati yang diangkut truk.

Operasi penangkapan ini dilakukan di wilayah Kalitengah, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Saat itu, truk berwarna kuning nopol AG 8533 LV yang dikemudikan Suyono (59) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar berjalan pelan saat di tanjakan.

Polisi dan perhutani yang berpatroli curiga, karena isi muatan ditutup rumput gajah. Saat diperiksa, benar saja jika truk bermuatan kayu jati dan tidak dilengkapi surat.

“Menurut pengakuan Suyono, kayu ini milik Samsul (40) pekerja swasta, yang beralamat di Kecamatan Panggungrejo Blitar dan saat ini sedang kami cari keberadaannya,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.

Setelah dilakukan pengecekan dari petugas perhutani dan petugas Mantri hutan Jemblong Blitar, diperoleh keterangan bahwa benar kayu jati yang diangkut Suyono adalah jenis kayu hutan Jemblong, petak 100.B dan 98.B RPH Jemblong, Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Blitar.

“Suyono akan kita kenakan pasal pidana yakni pasal 83 ayat 1(a),(b) Yo Psl 12 huruf e UURI No 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.” tambah AKBP Slamet Waloya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit truk, STNK dan SIM Suyono serta 65 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

Dengan \kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian puluhan juta rupiah.(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim