Polemik Savana Sikasur, Pemkab Situbondo Minta Pemkab Probolinggo Duduk Bareng

Polemik Savana Sikasur, Pemkab Situbondo Minta Pemkab Probolinggo Duduk Bareng

TerasJatim.com, Situbondo – Terkait polemik Savana Sikasur yang terletak di Sumbermalang Situbondo yang berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo, Pemkab Situbondo akhirnya memberikan penegasan, jika Savana Sikasur yang membentang di kawasan suaka margasatwa Pegunungan Hyang Argopuro itu, masuk wilayah Kabupaten Situbondo.

Hal itu berdasarkan peta Belanda pada tahun 1936. Sementara Kabupaten Probolinggo, berpatokan pada peta Rupa Bumi Indonesia, yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan tergolong relatif baru.

Kepala Bappeda Situbondo, Haryadi mengatakan, pihaknya mendukung jika Pemprov Jatim turun tangan untuk memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.

“Kita harus duduk bersama. Mulai tahun 2014 lalu, Biro Kerja Sama Provinsi mau mempertemukan, tapi setiap rapat pihak Pemkab Probolinggo selalu tidak hadir,” katanya kepada TerasJatim.com, Senin (14/05)..

Menurutnya, batas daerah antara Situbondo dengan Probolinggo memang belum diatur dalam Permendagri. Karena itu, lanjut dia, harus segera diselesaikan dan diatur dalam Permendagri yang berdasarkan  peta Permendagri 89 tahun 2016 tentang batas Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso.

“Di Permendagri sudah jelas menunjukkan Savana Sikasur masuk dalam wilayah Kabupaten Situbondo. Tapi sejauh ini pihak Pemkab Probolinggo tidak pernah datang ketika musyawarah. Jangan main klaim gitu aja dan jangan semau gue lah,” ucapnya.

Haryadi menambahkan, selama dua tahun lebih Kabupaten Situbondo sudah membuka akses menuju Savana Sikasur melalui Desa Baderan Kecamatan Sumbermalang Situbondo.

“Pada prinsipnya, permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Situbondo dan Probolinggo belum ada penyelesaiannya dan masih difasilitasi oleh pemprov dan pusat,” imbuhnya.

Lokasi perbatasan tersebut berada pada kilometer 38,2 hingga kilometer 48 dari kaki Gunung Jambangan hingga simpul batas Kabupaten Situbondo – Probolinggo – Jember.

Lebih jauh Haryadi mengatakan, berdasarkan pengamatan, secara garis besar Gunung Hyang Argopuro memang lebih banyak cenderung ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun lokasi Mata Air I dan Mata Air II, Padang Savana di Cikasur itu masuk dalam batas wilayah Situbondo.

“Termasuk beberapa situs peninggalan historis tentang reruntuhan bangunan peninggalan Belanda di sana. Itu juga masuk dalam batas wilayah Kabupaten Situbondo,” tandasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/savana-sikasur-diklaim-kabupaten-probolinggo-dprd-situbondo-protes/

Sebelumnya, muncul klaim Savana Sikasur sebagai destinasi wisata Kabupaten Probolinggo. Hal ini memantik reaksi keras dari warga dan anggota DPRD Situbondo. Mereka pun ramai-ramai melakukan penggalangan tanda tangan di atas banner yang disiapkan di halaman kantor DPRD Situbnondo. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim