Polemik Lahan Parkir Same Hotel, Komisi C Desak Pembongkaran

Polemik Lahan Parkir Same Hotel, Komisi C Desak Pembongkaran
Tampak lahan parkir Hotel Same Malang yang kini menjadi polemik

TerasJatim.com, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tidak mentolelir penggunaan fasilitas umum berupa trotoar yang dijadikan sebagai lahan parkir, seperti yang dilakukan  pihak Same Hotel.

Kabid Parkir, Dishub Kota Malang, M Syamsul Arifin, mendesak manajemen hotel yang ada di Jalan Patimura itu untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai trotoar dan bukan sebagai tempat parkir mobil tamu hotel.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan sebagai lahan parkir,’’ tegas Syamsul Arifin kepada TerasJatim.com.

Syamsul mengaku kaget  dengan yang apa dilakukan hotel baru itu, membongkar trotoar untuk dijadikan lahan parkir. Karena itu, dia mempertanyakan kajian Amdal Lalin yang dibuat Same Hotel. Dijelaskannya, bangunan trotoar bisa dibongkar, hanya untuk pintu keluar masuk kendaraan.

Dia mencontohkan sebuah dealer mobil, sepanjang bangunan dealer trotoar tetap harus ada, tapi untuk akses pintu keluar masuk kendaraan dengan syarat akses jalan tersebut terbuka. Agar pejalan kaki masih bisa menggunakan akses untuk pejalan kaki.

Dia menjelaskan, apapun jenis bangunannya, pemilik bangunan wajib memiliki izin, termasuk melakukan kajian amdal Lalin jika bangunannya berada di tepi jalan. Dalam kajian amdal lalin, juga dilengkapi dengan desain proyek bangunan dan rekayasa lalu lintas serta pengaturan parkir dan pengembangannya.

“Makanya dilihat dulu desainnya, kalau desainnya ada trotoar difungsikan sebagai lahan parkir ya wajib dikaji ulang,’’ tandasnya.

Senada, Kasatlantas Polres Malang Kota AKP David Triyo Prasojo menegaskan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir dilarang. Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Tidak terkecuali di Same Hotel.

“Aturanya kan sudah jelas, trotoar itu dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir,’’ katanya.

Pihak Satlantas Polres Malang Kota pun akan melakukan koordinasi Stakeholder, terkait dengan hal ini.

Sementara suara tegas juga dilontarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto. Mendapat ada laporan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir dia cukup berang.

“Lho parkirnya juga menggunakan fasilitas umum? Wah ini sudah tidak betul,’’ katanya. Dia pun meminta pihak Same Hotel ini cepat mengembalikan fungsi trotoar tersebut. “Ya di bongkar, dan mengembalikan sesuai fungsinya. Masak harus menunggu disidak dulu baru mau membongkar,’’ katanya.

Bambang meminta pihak manajemen hotel kooperatif dalam hal ini, dan tidak sekadar memikirkan keuntungan perusahaan saja.

Sebagai wakil rakyat, pihak Komisi C pun siap mendampingi warga yang keberatan dengan hal ini. “Itu jelas salah. Untuk menangani kasus ini, kami akan mengundang seluruh anggota komisi, untuk melakukan pengkajian,’’ tandasnya.

Sementara itu, Sales Manager Same Hotel Yetti Herawati kepada TerasJatim.com, menegaskan tak pernah mengubah fungsi trotoar. Kalaupun bentuknya berbeda dengan trotoar pada umumnya, tapi warga masih bisa memanfaatkan depan papan nama hotel untuk berjalan kaki. Tapi tentu saja, jika tidak ada mobil parkir.

‘’Kalau disuruh mengubah, jelas tidak mungkin. Yang pasti warga masih bisa berjalan kaki di depan sana,’’ katanya.

Terkait kemacetan di Jalan Pattimura akibat parkir kendaraan tamu, lagi-lagi mereka juga berkilah. Malahan, pihak Same menuding, RSSA Malang sebagai biang kemacetan.

Yetti menyebutkan meskipun basement di Same Hotel hanya menampung delapan mobil, tapi pihak hotel telah menyiapkan beberapa lahan parkir. Luasan lahan parkir ini bisa menampung seluruh mobil milik tamu, meskipun seluruh kamar di hotel bintang tiga tersebut terisi penuh.

Diuraikan oleh Yetti, lahan parkir yang disediakan oleh Same Hotel berada di tidak jauh dari hotel. Lahan parkir tersebut merupakan milik warga yang disewa oleh pihak Same Hotel. Semua mobil tamu langsung dibawa dan diparkir ke sana.

“Tamu datang bawa mobil, langsung dilakukan valet, petugas hotel yang memarkir mobil ke area parkir yang kami sediakan,’’ tegasnya.

“Silahkan saja dicek, siapa yang memarkir mobil ditepi jalan?,’’ tambahnya.

Ditanya soal kajian Amdal Lalin, Yetti pun menjawab dengan tegas ada. Bahkan, dia menerangkan sangat rinci proses perizinan pembangunan, hingga Same Hotel berdiri dan beroperasional.

“Logikanya begini, pemerintah tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika surat-suratnya tidak lengkap. Dan untuk IMB, syarat yang diajukan pun lengkap, tidak sekadar surat persetujuan dari warga sekitar, tapi juga kajian Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan,’’ terangnya.

Desain yang diajukan sejak awal, basement untuk parkir mobil tamu memang kecil. Tapi kemudian ada arahan dari pihak kepolisian agar pihak hotel mencari lahan untuk menampung kendaraan tamu. Upaya itupun dilakukan, sehingga seiring waktu izin IMB tersebut keluar, dan hotel kemudian berdiri dan beroperasional. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim