Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019 kemarin, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menetapkan tersangka baru.

Ketua tim penyidik kasus ini, yang juga Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengakui, pihaknya kembali menetapkan SA sebagai tersangka. Dengan demikian, hingga hari ini insiden tersebut menyeret 2 orang tersangka, menyusul wanita berinisial TS (Tri susanti) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara baru bertambah satu tersangka lagi, berdasarkan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi,” kata Brigjen Toni kepada wartawan, usai shalat Jumat di Majid Aris Nurul Huda, Komplek Mapolda Jatim, Jumat (30/08/19) siang.

Namun, orang nomor dua di Mapolda Jatim ini, tak menjelaskan secara detail identitas SA, apakah dari ormas atau masyarakat umum.

“Inisial SA, diduga menjadi pelaku yang turut mengucapkan kata-kata tidak sepatutnya, sehingga dijerat dengan Undang Undang No 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis. Tentang masalah Suku, Agama dan Ras, Undang Undang nomor 40 tahun 2008,” imbuhnya.

Toni mengakui, tersangka SA ini adalah salah satu diantara 6 orang saksi yang sebelumnya dicekal oleh Polda Jatim. Sedangkan untuk peran masing-masing, akan disampaikan setelah proses penyidikan terhadap semua tersangka dan saksi selesai.

“Akan diperjelas lagi setelah datang. Kita akan berkembng lagi, setelah penjelasan yang bersangkutan,” katanya.

Saat ditanya wartawan apakah 2 tersangka yakni TS maupun SA nanti akan dilakukan penahanan, Toni mengungkapkan, hal itu tergantung dari pertimbangan penyidikan.

“Ya nanti ada pertimbngan penyidik. Penyidik yang akan memutuskan itu (ditahan atau tidaknya, red),” tandasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/insiden-di-asrama-mahasiswa-asal-papua-di-surabaya-polda-jatim-cekal-6-orang/

Sementara, ersangka TS (Tri Susanti) yang sedianya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (30/08/19), ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Menurut Sahid, kuasa hukum TS, dia datang ke Polda Jatim untuk memberikan konfirmasi ketidakhadiran kliennya kepada penyidik.

“Jadi hari ini bu Susi badannya kurang fit,” katanya, kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (30/08/19).

Tak hanya itu, Sahid menyebut kondisi Susi yang kurang sehat ini akibat kelelahan dan kurang istirahat. Selain itu, Sahid mengatakan Susi juga telah memeriksak diri ke dokter dan disarankan dokter untuk beristirahat.  “Kurang sehat karena kelelahan kurang istirahat,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim