Polda Jatim Tetapkan Seorang Pejabat Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk Jadi Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Seorang Pejabat Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah menjalani pemeriksaan intentsif, penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan TP, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk sebagai tersangka.

Sebelumnya, TP terjaring dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Jatim di rumah makan Al Zam Zam, Jalan Pace, Kabupaten Nganjuk Jatim, pada Jumat (29/09) sore.

Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin menjelaskan, tersangak TP yang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan benih sebar bawang merah pada Dinas Pertanian Nganjuk yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2017 tersebut, diduga meminta fee 7,5% atau Rp450 juta, dari nilai kontrak  sebesar Rp6.088.062.500.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp317.700.000, 3 HP dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah,” jelasnya, Senin (02/10).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap TP, Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/09) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan TP, tim gabungan juga mengamankan BT, seorang pegawai Bank BUMD milik Pemprov Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim