Polda Jatim Tetapkan Mantan Sekda Gresik Tersangka Kasus PT Smelting

Polda Jatim Tetapkan Mantan Sekda Gresik Tersangka Kasus PT Smelting
Tim penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim saat menggeledah salah satu ruangan di Pemkab Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Jatim, dalam kasus dugaan korupsi jasa retribusi PT Smelting.

Penetapan tersangka yang juga mantan Kadiknas Bojonegoro tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomer LP.H/21/V/2015/SUS/JATIM dan bukti bukti hasil audit dari BPKP yang mendukung dalam kasus tersebut.

Selain Husnul Khuluq, penyidik Polda Jatim juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya  adalah pejabat PT Smelting yang berinisial SB dan DIW.  Penetapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jasa retribusi Smelting yang diduga merugikan negara Rp 1,3 miliar itu,” ujarnya.

Ketika disinggung perihal penahanan terhadap para tersangka, Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi dari penyidik. “Semua tergantung penilaian dari penyidik,” ujarnya, Kamis, (23/06).

Lanjutnya, petugas masih terus menyidik kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Seperti yang telah diberitakan di TerasJatim.com, sebelumnya 10 anggota tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Sudamiran menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Gresik kemarin.

Dari penggeledahan tersebut didapat sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Kasus yang terjadi pada 2006 ini bermula dari adanya perjanjian antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Perjanjian itu terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat.

PT Smelting kemudian menyetor uang kepada Pemkab Gresik senilai Rp 1.376.873.600 dan Rp 2.060.160 ke rekening mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq. Dari rekening itu kemudian dicairkan cek senilai Rp 1.376.873.600 untuk pejabat di lingkungan PT Smelting.

Pada tahun 2012, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana kas ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim. (Ha/Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim