Polda Jatim Tetapkan Manajer Karaoke Inul Vizta Kediri Sebagai Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Manajer Karaoke Inul Vizta Kediri Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Kediri – Pasca penggerebekan dugaan praktek tari striptis dan pornografi di Karaoke Inul Vizta, Kota Kediri, Jatim, penyidik Subdit VI Renata akhirnya menetapkan  INS (40), manajer karaoke yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri itu sebagai tersangka, Senin (17/07).

INS, pria asal Kediri itu diduga menggelar tarian striptis yang mengandung pornografi di karaoke tempatnya bekerja.

Hal ini diketahui, setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 4 perempuan yang sedang melayani tamu untuk striptis, dan salah satu perempuan lainnya sedang melayani hubugan sex dengan pria pelanggannya di sebuah room.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Reknakta AKBP Rama menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menyediakan LC (purel) Freelane untuk menemani tamu di karaoke dengan tarif Rp100 ribu perjam, dengan minimal booking 3 jam.

“Selain menemani tamu, LC tersebut juga bisa melayani hubungan sex di ruangan dengan tarif 1 hingga 2 juta rupiah,” jelasnya, Senin (17/07).

Kombes Barung menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9.6 juta, 5 buah HP berbagai merk,1 bendel surat perjanjian bersama dalam waktu tertentu,1 lembar foto copy surat ijin tentang usaha pariwisata,1 bendel bill room.

Kini penyidik masih memeriksa sejumlah orang yang turut diamankan dalam penggerebekan itu untuk menentukan statusnya. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Atas perbuantannya, tersangka INS kini ditahan di sel Mapolda Jatim dan akan dijerat Pasal 296 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Serta pasal 506 KUHP, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjalankannya sebagai pencaharian,diancam dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Inul Vizta di Kediri mall Kota Kediri, pada Kamis malam ((13/07).

Polisi mengamankan sejumlah orang, masing-masing empat orang perempuan yang diduga sebagai penari striptis yakni Rosa (23), Popi (32), Wida (31), Caca (26).

Selain itu, turut diamankan, Ilham (40), manajer karaoke Inul Vizta Kediri, Dewi sebagai kasir, Aldi selaku waiters, Supri sebagai security, serta dua tamu bernama Alfian dan Adi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim