Polda Jatim Tangkap Pengedar Uang Dolar Palsu

Polda Jatim Tangkap Pengedar Uang Dolar Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrikum Polda Jatim mengungkap kasus peredaran uang dolar Amerika palsu. Polisi membekuk seorang pria dan menyita barang bukti uang palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 dollar Amerika atau senilai Rp.1,4 miliar.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan pengedar upal ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli di sebuah hotel di Surabaya.

Mendapati informasi ini, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MY, pria 53 tahun, warga asal Jember yang tinggal di Surabaya. “Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu,” ujarnya, Senin (06/01/20).

Pitra menambahkan, saat itu tersangka diketahui membawa sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya. Saat digeledah, polisi mendapati lembaran uang dollar pecahan USD 100 sebanyak 1000 lembar.

Dalam kasus ini, tersangka berencana menjual upal tersebut seharga Rp.8 ribu persatu dollarnya kepada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta. Namun, belum sempat upal tersebut terjual, MY keburu ditangkap.

“Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai peredaran upal tersebut, Pitra menjawab, jika tersangka mengaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, upal itu masih belum sempat diedarkan oleh tersangka.

“Pengakuan tersangka baru sekali ini. Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” katanya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim