Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Subdit II HardaBangta Ditreskrumum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan modus operandi menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.

Dalam kasus ini polisi menangkap MA (46), warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang berdomisili di Perum Summerset Surabaya. MA berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.

“Tersangka diamankan di kontrakannya di kawasan Surabaya pada Juni 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin (22/08/2022) sore.

Totok mengatakan, perkara ini bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu para tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, yang letaknya di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang Jatim.

“Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerakan uang,” bebernya.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, ternyata tidak ada realisasi. Bahkan, meski para korban mengirimkan somasi kepada tersangka, ternyata tidak mendapat respon positif. Lantaran hal tersebut, para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Totok menuturkan, para tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.

“Setelah para user (korban) percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang berkisar antara Rp.123 juta sampai Rp.150 juta,” ungkap Kombes Totok.

Totok menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima 11 Laporan Polisi (LP) dari 41 orang korban, dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229.

“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user ini untuk pembayaran DP tanah kepada pemilik tanah. Dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim