Polda Jatim Tangkap 3 Kawanan Pembobol ATM Bermodus Skimming

Polda Jatim Tangkap 3 Kawanan Pembobol ATM Bermodus Skimming

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk 3 kawanan pembobolan ATM. Ketiganya adalah RY (34) dan DM (32), keduanya warga Malang, serta PS (31), warga asal Bekasi Jabar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Andiko didampingi Kasubdit Siber Ditreskimsus AKBP Catur Cahyo Wibowo, mengatakan, modus operandi para pelaku dengan menggunakan alat skimming untuk mengambil data kartu debet milik orang lain. Begitu berhasil, kartu debet kemudian digandakan dengan menggunakan kartu debet lainnya dan para pelaku menguras saldonya.

Truno menyebutkan, kejadian bermula pada Maret 2020 saat korban menuju Bank BNI Syariah Sidoarjo untuk mendaftar haji. Ketika melakukan tarik tunai di mesin ATM, PIN ATM korban yang dimasukkan selalu salah dan akhimya terblokir.

Mengetahui kartu ATM korban terblokir, oleh petugas Bank BNI Syariah, korban disarankan untuk menelepon call center BNI di nomor 1500046 untuk open blockir. Selanjutnya, korban melakukan pelaporan ke Bank BNI Kantor Cabang Utama Sidoarjo. Petugas bank menyarankan agar korban mengganti Kartu ATM-nya, karena kartu yang lama tidak terdapat chip di dalamnya.

“Begitu buku rekening dicetak, terdapat transaksi tarik tunai sekitar 40 kali mulai tanggal 05 – 09 Maret 2020 yang tidak pernah dilakukan oleh korban. Total kerugian korban mencapai Rp.500 juta,” jelas Truno.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi menduga kartu ATM korban sudah dibobol pelaku dengan menggunakan modus mencuri data elektronik melalui alat skiming yang dipasang para pelaku di sejumlah ATM yang tidak ada penjaganya.

“Alat skiming tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah Corona ini,” papar Truno.

“Sehingga pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip,” imbuhnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 laptop, 7 HP, 2 alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buku rekening.

Para pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008, tentang lnformasi Transaksi Elektronik (ITE). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim