Polda Jatim Tahan 9 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan Sampang

Polda Jatim Tahan 9 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan Sampang

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga saat ini Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah menahan 9 orang tersangka perusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Selain itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatm Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, 3 orang pelaku diamankan setelah menyerahkan diri di Polres Sampang, yang kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penahanan

Ketiganya, masing-masing STR (42), BUK alias Tebur (33) dan H. AR (49), yang ketiganya warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

“Hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, ketiga pelaku dianggap cukup bukti dan dapat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan dilakaukan penahanan,” tandas Kombes Barung, Rabu (12/06/19) petang.

Atas perbuatannya, 2 tersangka yakni STR dan H. AR, dijerat Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedang terhadap tersangka BUK alias Tebur, dijerat Pasal 55 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hingga-hari-ini-masih-15-dpo-pembakar-mapolsek-tambelangan-sampang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim