Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3, Seorang Tersangka DPO

Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3, Seorang Tersangka DPO

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Jatim.

Saat ini, 4 tersangka sudah ditahan, sementara 1 tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS (55), DYP (33), FA (47), dan IAH. Sedangkan 1 tersangka yang berstatus DPO adalah HP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan, pengaturan skor itu terjadi saat pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema, pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.

Para tersangka mengiming-imingi sejumlah uang dan meminta sejumlah pemain untuk mengalah pada pertandingan yang ditelah ditentukan.

“Tersangka BS yang berperan mengajak FA dan IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta, dan menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS (pemanin Gestra FC) dan ACK (pemanin Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang,” jelas Kombes Dirmanto, Rabu (16/03/2022).

“Sedangkan tersangka DYP berperan bersama dengan HP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta dan mengadakan pertemuan serta meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama,” imbuhnya.

Dirmanto menambahkan, tersangka FA berperan meminta ZAH menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Perema FC dengan imbalan uang Rp30 juta, dan ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran tersangka BS. Apabila timnya tidak lolos, maka ia akan mencarikan tim lain yang berlaga di Liga 2. Dalam pertemuan yang dilakukan di warung bakso Marem sebelah POM bensin stasiun Kota Baru Malang itu, hadir tersangka BS, DYP dan HP.

Dalam pananganan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah HP dan memory card, Surat Putusan Komdis PSSI Jatim. Para tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, Juncto Pasal 55 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim