Polda Jatim Tahan 2 Tersangka Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

Polda Jatim Tahan 2 Tersangka Aksi di Asrama Mahasiswa Papua

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya resmi menahan 2 orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penyidik menahan Tri Susanti alias Susi (TS), yang diduga merupakan korlap aksi demo, dan Samsul Arifin (SA), yang merupakan oknum petugas Trantib Pemkot Surabaya.

Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, kedua tersangka itu terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Selasa (03/09/19).

Saat ditanya wartawan di ruang Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, kedua tersangka enggan berkomentar dan hanya diam.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/sempat-sakit-susi-datangi-panggilan-sebagai-tersangka-di-polda-jatim/

Terpisah, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Brigjen Toni menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka dimaksudkan agar proses penyidikan segera tuntas. Selain itu penahanan terhadap kedua tersangka untuk menghindari adanya penghilangan barang bukti dan melarikan diri.

“Jadi dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik ini sudah ditahan,” tandas orang nomor dua di Mapolda Jatim itu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim