Polda Jatim Panggil Oknum Pilot Yang Diduga Aniaya Karyawan Hotel

Polda Jatim Panggil Oknum Pilot Yang Diduga Aniaya Karyawan Hotel

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AG (29), oknum pilot maskapai penerbangan terhadap Ainur Rofik (28), karyawan hotel La Lisa Surabaya, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menegaskan, kasus yang sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya itu, kini diambil alih oleh Polda Jatim. “Kini kasus tersebut ditarik Polda Jatim setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” jelas Barung kepada awak media, Selasa (07/05/19).

Barung menjelaskan, oknum pilot yang diketahui berinisial AG tersebut, akan dipanggil sebagai saksi terlapor pada Rabu (08/05/19) hari ini.

Sebelumnya, pihak hotel La Lisa Surabaya, telah melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oknum pilot maskapai Lion Air terhadap salah seorang karyawan hotelnya itu ke polisi. Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum pilot Lion Air tersebut.

“Yang jelas kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, kita rencanakan nanti akan memeriksa pilot ini sebagai terlapor karena yang sudah kita periksa tanggal 3 Mei 2019 lalu baru saksi pelapor dan manager-nya yang ada di CCTV itu,” imbuh  Barung.

Barung menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. “Harapan kita, kasus ini bisa kita selesaikan karena ini penganiayaan walaupun memang ketika kita lakukan visum, tidak ditemukan lagi bekasnya. Tapi CCTV dan saksi sudah cukup dalam rangka mendapatkan alat bukti yang sah,” urai Kombes Barung.

Peristiwa ini terjadi diduga akibat oknum pilot Lion Air tersebut emosi, lantaran tidak puas atas titipan laundry ke karyawan hotel La Lisa Surabaya, pada tanggal 29 April lalu. Pasca peristiwa tersebut, Ainur Rofik (28), karyawan hotel La Lisa, langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Surabaya.

Pihak Lion Air sendiri sebelumnya telah merespons kasus ini. Oknum pilot tersebut telah di-grounded alias tidak diberi izin terbang selama proses penyelidikan oleh polisi.

“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, pada Kamis (02/05/19).

Pihak Lion Air juga tengah mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain soal kejadian tersebut. Jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan, maka AG akan dipecat dari perusahaan. “Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” kata Danang.

Lion Air, kata Danang, meminta karyawan, termasuk pilot, menjunjung etika. Danang menyatakan Lion Air mengutamakan kedisiplinan pegawai dalam rangka mengedepankan keselamatan penerbangan.

“Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Danang. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim