Polda Jatim Keluarkan SP3 Untuk Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Polda Jatim Keluarkan SP3 Untuk Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang laporkan di Polda Jatim, dipastikan berakhir.

Penyidik Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kasus hutang piutang sebesar Rp200 juta kepada Jaeni Ilyas (pelapor), bukanlah kasus pidana, melainkan perdata.

“Kasus ini bukan pidana, melainkan perdata dan itu dipastikan oleh penyidik usai dilakukan gelar perkara,” katanya, Senin (26/11).

Baca juga: http://www.terasjatim.com/terkait-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ahmad-dhani-datangi-mapolda-jatim/

Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Jaeni Ilyas kepada Polda Jatim, beberapa waktu lalu.

Dhani dilaporkan masih belum mengembalikan uang milik Jaeni Ilyas sebesar Rp200 juta, dari total pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.

Sebelumnya, Dhani yang juga pentolan grup band Dewa 19 itu sempat dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai sebagai saksi terkait kasus ini. Pemeriksanaan itu dilakukan pada 22 Oktober lalu.

Saat ini suami Mulan Jameelah tersebut masih harus berurusan dengan Polda Jatim, terkait kasus lain yakni dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui vlog yang berisi kata-kata ‘idiot’.

Dalam kasus ini, status Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-diperiksa-penyidik-polda-jatim-selama-5-jam/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim