Polda Jatim Gerebek Pabrik Kosmetik Oplosan di Kediri

Polda Jatim Gerebek Pabrik Kosmetik Oplosan di Kediri

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktek produksi kosmetik ilegal. Selain sejumlah barang bukti, seorang wanita berinisial KIL selaku produsen, berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pelaku diduga memproduksi kosmetik kecantikan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty berbagai jenis, di rumahnya di Kabupaten Kediri, Jatim.

Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

“Pelaku menggunakan bahan baku untuk produksi kosmetik DSC Beauty dari produk-produk merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline dan Sriti. Lalu dioplos dan dikemas ulang tanpa izin,” jelas Barung didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq, Selasa (04/12).

Barung menjelaskan, produk dari merek tersebut dipindah atau dikemas ulang dalam tempat kosong dengan label merek DSC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, dari hasil produksi itu, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah perbulan. “Omsetnya sampai Rp300 juta per bulan. Bisnis ilegal ini sudah dilakukan selama dua tahun,” ungkapnya.

Ironisnya, dalam melakukan promoai, pelaku meng-endorse sejumlah artis terkenal melalui media sosail. “Untuk mempromosikan atau mengiklankan kosmetik agar konsumen lebih yakin dan tertarik, tersangka menggunakan endorse dari artis-artis terkenal seperti berinisial VV, NK, NR, DJ, dan KB. Dan artis artis terkenal lainnya kemudian diposting di Instagram,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, produk kosmetik ilegal itu bisa dipastikan berbahaya untuk digunakan, karena tidak ada izin BPOM.

Polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.

Kini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim