Polda Jatim Gerebek Industri Miras Oplosan di Kediri

Polda Jatim Gerebek Industri Miras Oplosan di Kediri

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah usaha pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Kediri Jatimi.

Di tempat itu, polisi menemukan ratusan botol miras merek Bintang Kuntul dan Mansion House. Selain ratusan botol miras palsu, polisi juga menangkap IM (43) pemilik usaha tersebut.

Kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan untuk memutus peredaran miras palsu oplosan yang dapat disalahkangunakan oleh warga saat malam tahun baru.

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kediri ada kegiatan ilegal yang memproduksi minuman keras.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita 257 botol miras merek bintang kuntul isi satu liter dan 336 merk mansion house isi 1 liter.

Kepada polisi, tersangka yang berdomisili di Kediri ini mengaku memproduksi sendiri minuman keras tersebut dengan mancampur berbagai macam bahan, di antaranya alkohol 97 persen, gula, perasa vodka, dan essence.

“Tersangka membeli alkohol dari apotik kemudian dicampur dengan air mineral yang selanjutnya dikemas dengan merk bintang kuntul dan mansion house,” ujar Arman, Jumat (29/12).

Dalam satu hari, home industri milik IM ini mampu memprodukai 500 botol. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp 20 ribu.  Tersangka mengaku sudah 3 bulan terakhir dia memproduksi barang yang dapat membahayakan kesehatan manusia itu.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menguak keterlibatan pihak lain, termasuk memburu nama distributor dan juga penjualnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 120 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim