Polda Jatim Gerebek Gudang Beras Bermerek Palsu di Kedungkandang Malang

Polda Jatim Gerebek Gudang Beras Bermerek Palsu di Kedungkandang Malang

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satgas Pangan Polda Jatim melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran beras oplosan dengan label merk beras palsu yang tak berijin.

Dari hasil pengembangan penyidikan, beras yang dijual dengan merek dagang Mentari tersebut adalah beras kualitas medium yang dijual dengan harga beras premium.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan, pihaknya menggerebek sebuah gudang penyimpanan beras premium merek palsu di kawasan Kedung Kandang Kota Malang.

Selain menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ton beras beremerek palsu siap edar, polisi juga menangkap Harianto, pemilik gudang, yang diduga memalsukan merek beras mutu premium MTR (Mentari) menjadi MRI (Mentari) dengan kwalitas medium.

Agus menambahkan, kejahatan pemalsuan merek beras premium ini dilakukan secara berkelompok yang berada di setiap daerah di Jatim.

“Tersangka selama lebih dari satu tahun telah melakukan kejahatan pemalsuan merek beras premium,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/08).

Menurut Agus, seluruh beras merek palsu ini telah melebihi head yang dijual lebih mahal dari harga beras kwalitas medium. Sesuai harga di pasaran beras medium dijual dik isaran harga Rp9.500, sedangkan beras mutu premium seharga Rp12.000.

“Lha ini beras medium yang dikemas menggunakan merek premium dijual di atas harga jual beras medium,” lanjutnya.

Hal ini melanggar UU 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan konsumen. Pasalnya, kejahatan ini sangat merugikan konsumen yang membeli beras kwalitas premium dengan harga mahal, namun hanya mendapat beras kwalitas medium.

“Hasil uji laboratorium mutu dari dua merek beras asli dan palsu ini sangat jauh berbeda tapi dijual sama di pasaran,” ujarnya.

Peredaran beras premium merek palsu ini telah menyebar di seluruh daerah Jatim. Oleh sebab itu Agus mengimbau konsumen agar teliti dalam membeli beras kwalitas premium.

Menurut perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, perbedaan paling mencolok beras merek palsu cenderung lebih banyak butiran beras dibandingkan merek beras premium asli.

“Di pasaran beras merek palsu dijual sama dengan beras merek asli MRT (Mentari) yakni kemasan 25 kilogram berharga sama senilai Rp250 ribu,” tandas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 4 pasal sekaligus, yakni pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp2 miliar dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurangan 1 tahun dan dengan Rp200 juta.

Selain itu Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp6 miliar serta Pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim