Polda Jatim Deadline Ahmad Dhani Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Polda Jatim Deadline Ahmad Dhani Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memberikan batas waktu (deadline) terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, untuk segera memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sebelumnya pengacara Ahmad Dhani telah meminta penundaan waktu, namun tidak dijelaskan kapan batas waktunya.

Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan kembali surat pemanggilan Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

“Penyidik memberikan deadline hingga Selasa (23/10) depan, agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” kata Barung, di Mapolda Jatim, Jumat (19/10).

Barung menambahkan, penyidik telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua, pada Rabu (24/10) kemarin.

Alternatif kedua, lanjutnya, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka, sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

“Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada, dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan kasus yang dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim,” tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (vlog), yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, pada Minggu (26/08) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akhirnya secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/terkait-vlog-idiot-polda-jatim-tetapkan-musisi-ahmad-dhani-sebagai-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim