Polda Jatim Ciduk Pengedar Sabu asal Gurah Kediri

Polda Jatim Ciduk Pengedar Sabu asal Gurah Kediri

TerasJatim.com, Bojonegoro – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kediri Jatim. Kali ini, polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK, warga Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengungkapkan, dari penangkapan tersangka AK, pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok. Selain itu diamankan pula 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram, timbangan elektrik, 1 unit ponsel milik tersangka berikut sim cardnya. Barang-barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.

Kepada petugas, AK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata S alias Kembar ini tidak berhasil ditemukan dan handphonenya tidak aktif.

Saat ini, tersangka AK berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S alias Kmbar, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim