Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus perdagangan benih jagung bersubsidi. Benih tersebut diganti dengan kemasan dan merek baru, dari jagung Hibrida Bisi 18 menjadi jagung hibrida Bisi 228.

Dalam kasus ini, Subdit I Tipid Indagsi, Ditreskrimsus, Polda Jatim, mengamankan 3 pelaku. Ketiganya mempunyai peran berbeda.

Mereka adalah Bayu, warga Kediri, yang bertindak sebagai pemasaran, Afandi, warga Kediri, sebagai pemodal, serta satu pelaku yang memasok, yakni Rozi, warga Jember.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti 1.060 kilogram jagung subsidi.

“Jagung subsidi yang harusnya dibagikan secara gratis ini, dijual pelaku secara online dan offline seharga Rp 28 ribu per kilogram,” jelas Yusep, Kamis (02/05/19).

Yusep menambahkan, modus operandi pelaku adalah dengan mengubah kemasan dan menjual ke masyarakat. Dimana jagung yang kualitasnya baik dijual dengan harga murah.

“Kalau harga subsidi ya gratis, tidak ada biaya. Kemudian diperjualbelikan pelaku kepada masyarakat yang tidak paham. Modusnya mengganti kemasan dengan pengemasan tersebut lebih laku di pasaran,” lanjutnya.

Yusep menegaskan, saat ini pihaknya juga masih memburu satu tersangka lain berinisial SW. Dalam keterangannya, Rozi, sang pemasok mengaku mendapat jagung dari SW. Dari penjualan benih jagung ini, pelaku pun memiliki omzet jutaan rupiah.

Dengan adanya penyimpangan penjualan benih jagung ini, sambung Yusep, dikhawatirkan bisa memiliki dampak lain. Pasalnya, jagung merupakan pakan ternak ayam, sementara jika pasokan pakannya terganggu, akan mempengaruhi pasokan ayam hingga telur di masyarakat.

“Kasus penyimpangan jagung ini sangat sensitif karena akan berdampak terhadap para peternak ayam, unggas dan pengguna jagung ini. Apabila jagung ini bermasalah akan bermasalah kepada telur atau ayam,” tandas Yusep.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 60 ayat 1 huruf c dan i Jo Pasal 13 Pasal 16 UU Nomor 13 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat a1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim