Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Widang Tuban

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Widang Tuban

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus pemotongan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK), di Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dr Shinta Puspitasari, perempuan 45 tahun, yang juga Kepala Puskesmas setempat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimsus Kombes Akhmad Yusep Gunawan dan didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Rama Samtama Putra, menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi itu dilakukan pada 25 Maret 2019 pagi, sekira jam 07.00 WIB.

“Anggota Subdit Tipidkor telah mengamankan yang diduga pelaku, yakni Shinta di Kantor Puskesmas Widang Kabupaten Tuban,” jelasnya, Kamis (28/03/19).

Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan jasa pelayanan dari Staf/Pegawai Puskesmas Widang Kabupaten Tuban.

“Hal itu dilakukan tersangka tanpa adanya kesepakatan dan tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai pemotongan Jaspel tersebut,” imbuh perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan membuat daftar nominal jumlah uang jasa pelayanan untuk dipotong dari Staf/Pegawai Puskesmas yang menerima Jaspel yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi yang setiap bulannya wajib dikeluarkan oleh pegawai Puskesmas dari sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” beber Yusep.

Selanjutnya, sambung Yusep, uang potongan tersebut dikumpulkan oleh Bendahara Puskesmas dan disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu Staf TU atas perintah terangka.

Dari jumlah uang jasa pelayanan yang dipotong dari masing-masing pegawai, tersangka menerima keuntungan sebesar 40 persen.

“Kami menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp171 juta, juga sejumlah bendel SPJ JKN Bulan Juli 2018 hingga Februari 2019, bendel dokumen pemotongan dana Jaspel, empat buah ponsel, dua buah buku rekening dan satu unit laptop,” urai Yusep.

Namun, saat ini tersangka tidak ditahan. Polisi berdalih, tersangka masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Widang, Kabupaten Tuban.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim