Polda Jatim: Berkas Perkara Ahmad Dhani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Telah Lengkap

Polda Jatim: Berkas Perkara Ahmad Dhani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Telah Lengkap

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka oleh Polda Jatim, telah dinyatakan sempurna atau P21 di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Selanjutnya, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Benar, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan. Penyidik Siber yang menangani kasus tersebut tinggal mengirim barang bukti sekaligus tersangka (Ahmad Dhani),” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (04/01/9).

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta, membenarkan jika berkas penyidikan kasus ini telah lengkap.  “Berdasarkan hasil kajian berkasnya telah lengkap,” ujarnya, Jumat (04/01/19).

Ia juga menyebutkan, sejumlah keterangan dari saksi yang meringankan telah dimasukkan dalam berkas perkara. Kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan barang bukti berikut tersangkanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut kata “idiot”. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi dan juga sejumlah saksi ahli.

Dalam kasus ini, Dhani yang juga politisi Partai Gerindra itu dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/siang-ini-berkas-penyidikan-kasus-ahmad-dhani-dilimpahkan-ke-kejaksaan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim