PNS Pengedar Sabu Ditangkap

PNS Pengedar Sabu Ditangkap

TerasJatim.com, Blitar – Dodi Setyawan (31), PNS Pemkot Blitar yang beralamatkan di Jalan Sumba, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar harus berurusan dengan hukum lantaran terbukti menjadi pengedar shabu-shabu. Dia ditahan setelah sebelumnya Polisi dari Polres Blitar Kota menangkap Bagus Setyawan (35) alias Gepeng, warga Jalan Legundi No 42, Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang terbukti sebagai pengedar dan pengguna shabu-shabu. Keduanya ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, Sik melalui Staf Humas Bripka Aris Dwi Prasetyo menjelaskan, Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seseorang benama Bagus alias Gepeng yang berprofesi sebagai penjual sabu-sabu sekaligus sebagai pemakai. Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan lidik dan berhasil menjebak Bagus dalam sebuah transaksi jual beli sabu-sabu di sebuah warnet yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar. “Dalam penangkapan ini, polisi menyamar menjadi pembeli, dan strategi itu manjur, Bagus berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,46 gram,” terang Aris.

Dia menambahkan, polisi langsung melakukan pengembangan kasus, manakala dari hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sabu dari seorang PNS di lingkup pemkot yang bernama Dodi Setyawan. Mendapat informasi ini, polisi langsung bergerak dengan menyuruh Bagus untuk berpura-pura bertransaksi dengan Bagus, dan dengan cara ini pula akhirnya polisi berhasil menangkap Bagus di sebuah hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar. “Polisi menyuruh Bagus untuk pura-purta bertransaksi, dia (Bagus) lalu menghubungi Dodi yang ternyata berada tidak jauh dari tempat penagkapan Bagus. Polisi langsung bergerak dengan menggunakan Bagus sebagai umpan, dan strategi ini berhasil, Dody berhasil ditangkap,” jelas Aris.

Lebih lanjut dia menyampaikan, saat melakukan penangkapan terhadap Dody ini, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar hotel yang disewa oleh Dody. Hasilnya Polisi mendapatkan sabu dalam plastik bening dengan total senilai 16,11 gram dengan rincian 1 (satu) botol plastik warna krem didalamnya berisi  1 kantong plastik bening berisi sabu-sabu berat dengan kantong plastiknya 0,36gram, 1 kantong plastik bening berisi sabu-sabu berat dengan kantong plastiknya 1,50gram, 3  kantong plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat setiap kantong plastiknya 1gram, jumlah keseluruhan 3 gram, 11 kantong plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat setiap kantong plastiknya 0,45 gram. Adapun jumlah keseluruhan 4,95 gram, 9 kantong plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat setiap kantong plastiknya 0,70 gram, jumlah keseluruhan 6,30 gram, 2 buah timbangan digital merk Hels warna silver, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api, 1 buah kompor (pembakar sabu), 1 buah pipa plastik warna kuning yang ujungnya runcing, 1 buah pipa kaca, dan 1 buah HP

Kini keduanya, Dody dan Bagus diitahan di Mapolres Blitar Kota guna proses hukum lebih lanjut, Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim