PNS Diknas Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Terkait Kasus Ambruknya SDN Gentong

PNS Diknas Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Terkait Kasus Ambruknya SDN Gentong

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan yang terjadi pada Selasa (05/11/19) lalu. Tersangka tersebut merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan berinisial MR.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, oknum PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MR (Muhammad Rizal, red). Dalam kasus ini, MR memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan,” ujarnya, Selasa (04/02/20).

Ia menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini MR belum ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS ini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. “Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian sekitar Rp.85 juta dari nilai proyek sebesar Rp.260 juta. Anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.

Tersangka MR bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/berkas-perkara-ambruknya-sdn-gentong-pasuruan-sudah-lengkap-dan-siap-disidangkan/

Sekedar diketahui, peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (05/11/19) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.

Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan atap gedung SDN Gentong ambruk dan mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ambruknya-atap-sdn-gentong-pasuruan-polda-jatim-segera-tuntaskan-kasus-korupsinya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim