PN Sumenep Vonis Mati Terdakwa Pembantai Satu Keluarga

PN Sumenep Vonis Mati Terdakwa Pembantai Satu Keluarga

TerasJatim.com, Sumenep – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis mati terhadap Beni Sukarno (38), terdakwa pembunuhan satu keluarganya sendiri yang terjadi pada tahun 2015 silam.

Majelis hakim berkeyakinan, bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan hingga tiga korban tewas, yakni  pasangan mertuanya sendiri Abdul Rahman (60), Suhairiyah (55) dan istrinya Saradina Rahman (32), di Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (22/10/2015) lalu. Selain itu terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan terhadap keponakan istrinya.

“Berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Arlandi Triyogo.

Sebelumnya, Beni Sukarno didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, lantaran keinginannya untuk rujuk kembali tidak dipenuhi oleh keluarga istrinya.

Hal ini yang menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di rumah korban di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pria beranak tiga ini untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.

Terdakwa Beni Sukarno begitu mendengar putusan mati oleh Majelis Hakim langsung tertunduk, sementara kuasa hukumnya, Samsul Arifin, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Usai menjalani sidang, Beni Sukarno langsung dibawa kembali ke rumah tahanan Sumenep dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim