PN Probolinggo Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Pengikut Dimas Kanjeng

PN Probolinggo Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Pengikut Dimas Kanjeng

TerasJatim.com, Probolinggo – Tujuh orang tersangka kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, dua orang pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mulai disidangkan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin.

Sidang dipimpin ketua Mejelis Hakim Yudistira Alfian, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap ketujuh tersangka terkait kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

Secara bertahap, tujuh tersangka digelandang masuk ke ruang sidang dengan berkas perkara yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat tersangka, yakni Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono, karena melakukan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Korban saat itu dibunuh di padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah. Para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Menurut Prayuda Rudi Nurcahya, selaku pengacara empat  terdakwa, kliennya keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja, pengacara engga menyebutkan dakwaan apa yang menjadikan semua terdakwa keberatan.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditutup. Sidang eksepsi terdakwa akan digelar pada hari Kamis pekan depan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh terdakwa, masing-masing Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur dan terakhir Kurniadi.

Untuk mengantisipasi keamanan jalannya sidang, ratusan personel gabungan dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jawa Timur. disiagakan  di Pengadilan Negeri Probolinggo. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim