PKL Dilarang Berjualan, Ini Penjelasan Kadisperindag Lamongan

PKL Dilarang Berjualan, Ini Penjelasan Kadisperindag Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Beredarnya surat larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman di bulan Ramadhan, membuat sejumlah pedagang di Lamongan resah.

Pasalnya, dalam surat edaran yang tertulis atas nama Forum Lalu Lintas itu tidak disertai dengan kop surat dan stempel resmi dari dinas terkait. Malahan, berdasarkan konfirmasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamongan, surat itu dinyatakan tidak benar (hoax).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, membenarkan adanya surat edaran itu. Ia juga menjelaskan jika keputusan itu diambil berdasarkan keputusan bersama dengan forum lalu lintas.

“Ketentuan itu berlaku sampai dengan berakhirnya pandemi Covid 19 ini, dan yang bikin masalah kita berdasarkan keputusan bersama dengan forum lalu lintas,” katanya kepada TerasJatim.com, Minggu (26/04/20).

“Pada dasarnya kita tidak melarang sepanjang mereka (pedagang) bisa menerapkan social distancing dan phisical distancing serta protokol penanganan Covid-19. Seperti tidak ada kerumunan. Berdagang di rumah boleh, di tempat umum juga boleh, asal tidak di badan jalan dan tetap menerapkan protokol kesehatannya, terutama jarak antar pedagang, pakai masker dan kaos tangan, tidak bergerombol atau kerumunan. Tapi kalau tetap dilanggar akan diberikan peringatan dan tidak diperkenankan berjualan,” imbuhnya.

Zamroni menambahkan, imbauan ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang sudah menyebar ke Lamongan, “Ya mohon pengertiannya karena terjadi penyebaran Covid-19 ini. Biasanya kalau kondisi normal kita malah mempersilahkan melakukan usaha jualan takjil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada hari ke-2 bulan Ramadhan, sejumlah pedagang takjil menerima Surat Edaran tanpa kop surat yang bertuliskan dari Forum Lalu Lintas, antara lain Polres Lamongan, Satpol PP Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Lamongan, dan Dinas PU Bina Marga.

Dalam surat edarean tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Bupati Lamongan, Nomor 01, Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Corona Virua Disiase 2019 di lingkungan Kabupaten Lamongan, yang menginstruksikan kepada pedagang makanan minuman untuk berjualan di rumah masing-masing dan menjaga sosial dan phisical distancing selama bulan Ramadhan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Namun berdasarkan sumber internal dari Kominfo setempat, surat edaran tersebut dinyatakan tidak benar (hoax) lantaran dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat Forum Lalu Lintas. (Def/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/tanpa-solusi-dan-sosialisasi-pkl-di-lamongan-dilarang-berjualan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim