Pj Wali Kota Malang Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ada Apa?
TerasJatim.com, Malang – Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pj orang nomor satu di Pemkot Malang.
Pasalnya, Wahyu dilaporkan akan ikut dalam Pemilukada Kota Malang November 2024 mendatang.
Pasalnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kemendagri menyatakan, sekurang-kurangnya 40 hari sebelum masa jabatan berakhir, wajib bagi seorang Pj mengajukan surat penguduran diri.
Dikonfirmasi tentang hal ini, mantan Sekda Kabupaten Malang itu tidak secara tegas mengiyakan.
“Nanti tak sampaikan hasilnya sangat baik sekali terang, Insyaallah,” kata Wahyu, Rabu (17/07/2024).
Sedangkan untuk surat pengunduran diri sebagai syarat pengunduran diri yang akan dikirimkan ke Kemendagri, dan juga ditembuskan ke Pemrov Jatim, dia mengaku belum dikirimkan.
“Doakan saja ini yang terbaik, segera saya kirim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan, lantaran ini kepentingan pribadi, dia mengaku tidak perlu melakukan komunikasi atau pemberitahuan perihal ini kepada DPRD Kota Malang. Meski dia dulu diusulkan oleh DPRD sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Ini kan pengajuan. Jadi bukan dianggap hari ini saya mengundurkan diri. Ada beberapa Bupati Walikota di Jatim yang juga mengajukan pengunduran diri tapi dia tetap menjabat,” imbuhnya.
Ditambahkan, terkait pengganti sebagai Pj Walikota Malang setelah dirinya resmi mengundurkan diri, Wahyu memastikan akan ada pejabat yang dilantik. Namun, selama belum ada surat dari Mendagri, dirinya masih sebagai Pj Walikota Malang. (As/Kta/Red/TJ)