Pj Bupati Jombang Launching DD, ADD dan PDRD Tahun 2024
TerasJatim.com, Jombang – Pj Bupati Jombang, Sugiat, melaunching Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa( ADD) dan Pembagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024, di Pendopo Pemkab Jombang, Selasa (23/01/24).
Dalam acara yang dihadiri Sekretaris Daerah beserta staf ahli, para Assisten dan Kepala OPD, Forkompimda, para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Jombang ini, Sugiat mengapresiasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang telah berperan aktif dalam persiapan dan pelaksanaan acara ini.
Menurutnta, DPMD memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung pengembangan desa. “Saya berharap kegiatan Indek Desa Membangun (IDM) menjadi kompas utama dalam menjalankan prakarsa pembangunan desa. Pentingnya kapasitas masyarakat sebagai fondasi utama untuk mencapai kemajuan dan keberdayaan desa. Melalui kerjasama yang erat antara Pemkab Jombang dan Pemdes bisa mencapai keberhasilan yang luar biasa,” ungkapnya.
Dari data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjukkan, sejak tahun 2020 Kabupaten Jombang telah bebas dari status desa tertinggal, dan pada tahun 2023 di Jombang sudah tidak ada lagi desa dengan status desa berkembang, berganti menjadi desa dengan status desa maju dan mandiri
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Jombang mensosialisasikan Perbup Nomor: 90 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Jombang tahun 2021, Perbup Nomor: 91 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang tahun 2021, serta Perbup Nomor: 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa tahun 2021.
Sugiat menyebutkan, pada tahun 2023 Dana Desa (DD) sebesar Rp.307.473.648.000, dan pada tahun 2024 ini sebesar Rp.310.381.146.000, atau naik sebesar Rp.2.907.498.000.
Sementara prioritas penggunaan DD diarahkan untuk:
1. BLT dialokasikan 25%
2. Ketahanan pangan dan hewani 20%
3. Pencegahan dan penurunan stunting skala desa
4. Sektor prioritas melalui bantuan permodalan Bumdes bersama.
Selanjutnya, sambung Sugiat, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 adalah sebesar Rp.124.520.765.150. ADD ini dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. serta untuk penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.
“Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pembinaan kemasyarakatan, meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Sugiat merinci, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024 sebesar Rp20.178.555.324, dengan rincian: Pajak Rp.18.138.480.314, dan Retribusi Rp.2.040.075.010. Pengalokasian bagian dari hasil PDRD dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
“Tujuan PDRD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pembinaan kemasyarakatan, meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)