Pj Bupati Jombang Lantik Toha Kusen Sebagai KDAW Desa Trawasan
TerasJatim.com, Jombang – Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, secara resmi melantik Toha Kusen, sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) masa bakti 20/09/2024 sampai 05/12/2027 Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jumat (20/09/2024) sore.
Hadir dalam acara ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, Forkopimcam Sumobito, BPD Trawasan, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang menyampaikan terima kasih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trawasan, Forkopimcam Sumbito, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemilihan KDAW Trawasan, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, sesuai ketentuan yang ada.
“Hal ini merupakan realisasi dari kedaulatan rakyat serta cerminan masyarakat yang demokratis di Kabupaten Jombang. Jadilah kepala desa yang profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya, sehingga dapat membawa Desa Trawasan menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri,” kata Pj Bupati Jombang.
“Kami meyakini, tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam memangku amanah pemerintahan desa, berbagai aktivitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Pj Bupati Jombang memaparkan, secara bertahap, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa, dan dengan peningkatan kesejahteraan ini, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, pemerintah desa harus bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipatif. “Selain itu saudara juga harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin ini,” pintanya.
“Oleh karenanya, segera pahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” lanjut Pj Bupati Jombang.
Dia menambahkan, penyelenggaraan layanan administrasi juga harus lebih cepat, lebih mudah, lebih terbuka, dan ramah kepada setiap warga desa. “Saya tekankan, tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan peraturan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kunci keberhasilan dalam hal ini hanya satu, yakni integritas,” tandasnya lagi.
“Terus bangun koordinasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada di desa, termasuk BPD. Kepala desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, harus ada hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa,” beber Pj Bupati Teguh Narutomo.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/308/415.10.1.3/2024, tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu atas nama Toha Husen, dengan masa jabatan sejak dilantik tanggal 20/09/2024 sampai 05/12/2027.
“SK tersebut ditetapkan di Jombang dan mulai berlaku sejak dilantik hari ini,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)