Pilkada Serentak di Jatim, 41 Bakal Paslon Daftarkan Diri Ke 19 KPU Kab/Kota

Pilkada Serentak di Jatim, 41 Bakal Paslon Daftarkan Diri Ke 19 KPU Kab/Kota

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga batas waktu penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, sebanyak 41 Bapaslon telah mendaftarkan diri ke 19 KPU Kabupaten/Kota di Jatim.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menjelaskan, dari 41 Bapaslon yang mendaftar, sebanyak 35 Bapaslon mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, serta 6 Bapaslon mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota.

“Sedangkan jumlah Bakal Calon yang berjenis kelamin laki-laki ada 67 orang, dan Bakal Calon yang berjenis kelamin perempuan ada 15 orang. Lalu Bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ada 39, serta Bapaslon yang melalui jalur perseorangan ada 2 (Kabupaten Jember 1 Bapaslon dan Kabupaten Lamongan 1 Bapaslon-red),” jelasnya, Senin (07/09/20).

Lebih lanjut, Insan menambahkan, terdapat 5 Kabupaten yang jumlah pendaftarnya ada 3 Bapaslon, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan.

Berikutnya ada 12 Kabupaten/Kota yang jumlah pendaftarnya ada 2 Bapaslon, antara lain Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan serta Kota Surabaya.

“Sementara itu ada 2 Kabupaten yang jumlah pendaftarnya hanya 1 Bapaslon, yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Kediri. Dua Kabupaten ini selanjutnya akan kembali membuka pendaftaran Bapaslon Pemilihan 2020 selama 3 hari, yang sebelumnya didahului dengan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama 3 hari juga,” jelas pria yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.

Selanjutnya, sambung Insan, untuk Bakal Calon yang hasil Swab-nya positif Covid-19 ada 1 orang. “Terhadap 1 Bakal Calon yang hasil Swabnya positif ini, pihak rumah sakit pemerintah yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan akan melakukan tes Swab lagi. Jika hasil tes Swab masih positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon tersebut akan dilakukan penundaan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Swab,” tandas Insan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim