Pilkada Serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim, KPU Rekrut 1.930 Anggota PPK

Pilkada Serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim, KPU Rekrut 1.930 Anggota PPK

TerasJatim.com, Surabaya – Tercatat sebanyak 19 kabupaten/kota di Jatim, akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 ini. Sebagai tahap awal penyeleggaraan Pilkada, KPU Jatim akan melakukan rekrutmen petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dimulai pada 15 Januari 2020 hingga 14 Februari mendatang.

“Sekarang memasuki tahapan pembentukan PPK. Jadi ada 5 orang nantinya yang direkrut di masing-masing Kecamatan dari 386 kecamatan yang ada di 19 kabupaten/kota. 1.930 orang PPK itu akan bekerja selama 9 bulan,” kata anggota KPU Jatim, Rohani, Jumat (10/01/20).

Lebih jauh Rohani menjelaskan, rekrutmen anggota PPK itu mengacu Pasal 24 peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2011. Panitia rekrutmen PPK akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Setelah dibuka pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, kemudian seleksi tertulis dan tes wawancara,” ungkapnya.

Di sela-sela kegiatan tersebut, juga dibuka ruang tanggapan dari masyarakat untuk bisa memberikan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum mereka dilantik. “Kegiatan pelantikan secara serentak nanti diagendakan pada 29 Februari 2020. Masa kerja PPK selama 9 bulan terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020,” jelasnya.

Diantara syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK, lanjut Rohani adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas kepada negara Indonesia dan Pancasila, berusia minimal 17 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat, sehat secara jasmani rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjabat selama 2 periode berturut-turut dalam waktu yang sama, serta tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kami berharap pantia rekrutmen PPK tetap mengupayakan keterwakilan 30 persen perempuan dan penyandang disabilitas. Sebab peyandang disabilitas itu bukan halangan untuk menjadi penyelenggara asal memenuhi persyaratan,” jelas Rohani.

Setelah rekrutmen PPK, tambah Rohani, tahapan yang dilaksanakan KPU selanjutnya yakni rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim