Pilkada Serentak, Besok Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, Besok Hari Libur Nasional

TerasJatim.com – Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018, yang dilaksanakan secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 besok, yang merupakan hari pemungutan suara serentak sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 15 Tahun 2018.

Dalam diktum Kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 Juni 2015 itu. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim