Pil Sapi Rambah Pacitan, Kuli Bangunan Jadi Tersangka

Pil Sapi Rambah Pacitan, Kuli Bangunan Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Pacitan – Sekitar 1.000 pil Yarindo atau pil sapi tanpa izin edar, disita Sat Resnarkoba Polres Pacitan. Dari ribuan barang haram itu, polisi menangkap seorang pengedar inisial IJ alias Kong, warga asal Semarang Jateng.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh informan, tentang jual beli pil dengan modus pengiriman melalui salah satu jasa pengiriman atau agen yang ada di Pacitan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak pengiriman, kami undercover dan mendapati seseorang yang mengambil paket tersebut. Setelah paket dibongkar, di dalamnya ditemukan 1.000 butir pil berlogo Y dalam botol berwarna putih. Kejadiannya 23 Februari,” ujar dia, di gedung Graha Bhayangkara Polres setempat, Selasa (08/03/2022).

Wiwit membeberkan, setelah meminta keterangan kepada seseorang berinisial AYH yang mengambil paket tersebut, jika barang itu diperoleh dari temannya yang ada di Jakarta. Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Pacitan melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyidikan.

Pada 25 Februari lalu, lanjutnya, tersangka berhasil ditangkap di Kota Depok. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 5 butir pil berlogo MF. Selain itu, barang bukti yang turut diamankan yakni struk bukti pembayaran untuk pembelian pil dengan harga Rp1,2 juta lebih dan 1 unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Dalam pengakuannya, tersangka juga membenarkan jika telah menjual pil-pil berlogo Y kepada AYH, serta mengirimkannya ke Kabupaten Pacitan. “Tersangka kita tangkap di wilayah Depok dan diamankan ke Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jadi benar, barang ini dikirim dari Depok ke Pacitan,” katanya.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/20009, tentang kesehatan. Sanksi pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” sambungnya.

Di Pacitan, kata Wiwit, pengungkapan kasus tersebut baru pertama kali terjadi. Namun, hal itu masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap bukti-bukti lainnya. “Baru kali ini. Dan ini masih dikembangkan lagi kasusnya. Kalau efeknya (pil sapi) berhalusinasi,” imbuhnya.

“Di Pacitan itu kan ada anak-anak muda sering nongkrong, dan itu kemungkinannya kalau dimasukin seperti ini (pil sapi) pasti gampang,” sahut AKP Khoirul Maskanan, Kasat Narkoba Polres Pacitan, berdasar analisanya.

Sementara, IJ yang memasok pil-pil tersebut mengaku baru pertama kali melakukannya. Bahkan ia mengaku tidak berniat untuk menjual barang tersebut demi keuntungan yang menjajikan. Namun, dia hanya dimintai tolong oleh seorang teman untuk mencarikan pil sapi itu.

“Baru pertama kali. Tidak ada sama sekali niat seperti itu (menjual), teman minta tolong untuk mencarikan barang itu. Tapi bukan dari apotek (ambilnya), dari teman di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, ia yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu juga pernah mengkonsumsinya, untuk sekadar menghilangkan kejenuhan yang menyelimutinya. “Pernah, pas jenuh. Efeknya ya senang aja,” ungkapnya.

Dirangkum dari berbagai sumber, sebutan pil sapi tersebut cukup populer di telinga para penggunanya. Barang tersebut merupakan obat keras berbahaya dan sering dipergunakan untuk menenangkan orang gila. Pun penggunaanya, juga harus dengan resep dokter, namun acap kali disalahgunakan. Sedangkan salah satu efeknya, dapat berhalusinasi hingga berhari-hari. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim