Petugas Palang Pintu Tidak Bisa Jadi Tersangka

Petugas Palang Pintu Tidak Bisa Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Usai menyerahkan santunan  jasa raharja secara simbolis kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan lalu lintas kereta api barang dengan mobil elf bertenpat di RS Bhayangkara  Bojonegoro, siang kemarin (19/10), Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, menyampaikan kepada awak media bahwa, sampai hari ini saksi yang diperiksa oleh polres bojonegoro berjumlah 7 orang,

Saat ini baru 2  orang saksi yang sudah selesai  di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), sedangkan 5 saksi lainya masih dalam pemeriksaan polisi.

Kapolrean Bojonegoro juga menjelaskan, bahwa saat ini baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan akan terus didalami oleh polisi untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dari peristiwa maut tersebut.

Dari pemeriksaan  saksi-saksi oleh petugas polres bojonegoro,  sementara ini keterangan saksi mengatakan bahwa palang pintu perlintasan rel kereta api lupa ditutup. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, kapolres juga menambahkan bahwa telah dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di perlintasan rel kereta api di desa jetak bojonegoro oleh polisi dan kejaksaan bojonegoro.

Seandainya petugas  perlintasan kereta api lalai dalam menutup palang pintu, menurut kapolres, petugas tersebut tidak bisa dijadikan tersangka dalam kecelakaan maut  ini.

Apa ada kewajiban kalau palang pintu lupa ditutup penjaga jadi tersangka, bagaimana dengan perlintasa rel KA yang tidak berpalang pintu, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan ?

Hasil pemeriksaan dari para saksi nantinya untuk membuktikan apakah palang pintu tersebut sudah di tutup atau belum, dan kalau palang pintu perlintasan kereta api belum di tutup menurut kapolres tidak ada tersangkanya dalam kasus maut kecelakaan ini.

Ditambahkan oleh kapolres, bahwa petugas palang pintu perlintasan rel kereta api merupakan bentuk pelayanan dari PT KAI (Kereta Api Indonesia) kepada masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan hendaknya para pengemudi kendaraan yg akan melintas rel kereta api, harus lebih berhati-hati dan waspada, demi keselamatan mereka. (Exo/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim