Pesta Sabu, 2 Tukang Gali Kubur di Magetan Jadi Pesakitan Polisi

Pesta Sabu, 2 Tukang Gali Kubur di Magetan Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Madiun – AA, warga Desa Banjarejo, dan SYT, warga Jetis Magetan, harus menjadi pesakitan polisi usai menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo mengatakan, dua tersangka yang sama-sama berprofesi sebagai tukang gali kubur di makam Bong Cino, Ngariboyo, Magetan itu, kedapatan tengah asyik berpesta sabu di rumah tersangka SYT.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu,” ujar Dodik, yang didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (09/02/2022).

Dodik menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hf/Kta/Red/TJ/Doc:RRI))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim