Pesta Narkoba, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Div Propam Mabes Polri

Pesta Narkoba, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Div Propam Mabes Polri

TerasJatim.com, Surabaya – Beredar kabar sebanyak 5 orang anggota Polrestabes Surabaya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim, saat tengah pesta narkoba di salah satu hotel di Surabaya, pada Kamis (29/04/21).

Terkait informasi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir membenarkannya.

“Malam hari ini, menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil,” ujar Kombes Isir yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dir Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/04/21) malam.

Isir mengatakan, kedelapan orang tersebut diamankan di Hotel Midtown, pada Kamis (29/04/21) sekitar pukul 03.05 WIB.

Kedelapan orang yang ditangkap tersebut, lima orang oknum polisi masing-masing Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan tiga orang warga sipil yang ditangkap berinisial CC, D, dan IS.

Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 27,4 gram sabu dan 8 butir happy five dan 1 butir ekstasi.

“Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif, yang 1 masih perlu untuk didalami,” katanya.

Kasus ini, kata Isir, sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.

“Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” jelas Isir.

Isir menambahkan, saat ini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim. “Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika,” lanjut Isir.

Isir menjelaskan, sanksi terberat adalah sesuai dengan Pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. “Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik,” sebutnya.

Sementara untuk 3 warga sipil yang diamankan, saat inijuga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim. “Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Isir juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi melaporkan setiap ada dugaan penyalagunaan narkoba di lingkungannya yang kemudian ditindak lanjuti.

“Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri dari Kapolri, Kapolda Jatim dan Pimpinan Kewilayahan (Kapolrestabes Surabaya) dalam penanggulangan dan pemberantasan Tindak pidana Narkoba,” tandas Isir. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim