Perkuat Sinergi, Pemkot Blitar Bersama Kejari Gelar FGD Penerapan KUHP Nasional

TerasJatim.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dalam rangka menyongsong penerapan KUHP Nasional, mulai 2 Januari 2026 mendatang. Kegiatan berlangsung di Balai Kota Kusumo Wicitra, Rabu (12/11/2025) lalu.
Kegiatan yang dinilai sangat penting ini diikuti sejumlah unsur penegak hukum, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perangkat kelurahan.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, menilai kegiatan ini bisa memperkuat sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Pihaknya mengapresiasi inisiatif Kejari Blitar yang telah menghadirkan forum diskusi berskala daerah. Dimana hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Blitar untuk memperluas kerja sama lintas sektor di bidang penegakan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi atas inisiatif dari Kejari Blitar mengadakan sosialisasi ini, karena tahun depan KUHP Nasional sudah akan diberlakukan. Tentunya banyak hal yang perlu disinergikan baik dari APH dan sektor terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan MoU antara Kejati Jatim dengan Gubernur Jawa Timur terkait penerapan restorative justice di daerah. Melalui forum ini, dilakukan penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar penerapan KUHP Nasional dapat berjalan efektif.
“Tujuannya supaya persepsi sama untuk KUHP Nasional. Untuk itu perlu ada peran penting dari pemerintah kota dalam pelaksanaannya tahun depan,” katanya.
Baringin menambahkan, FGD menjadi ajang memperkuat pemahaman tentang pembaruan hukum yang termuat dalam KUHP Nasional. Pemerintah daerah, hingga tingkat kelurahan berperan penting memberikan edukasi dan membangun kesadaran hukum masyarakat. (Dan/Red/TJ)


