Perkosa Tetangganya, Pria asal Ngimbang Lamongan Terancam Bui 12 Tahun

Perkosa Tetangganya, Pria asal Ngimbang Lamongan Terancam Bui 12 Tahun

TerasJatim.com, Lamongan – Entah setan apa yang tengah merasuki pikiran DR, pria 43 tahun, warga asal Ngimbang Kabupaten Lamongan Jatim ini.

Pasalnya, ia nekat merudapaksa S, wanita 35 tahun, yang merupakan tetangga dekatnya. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan oleh DR di sebuah ladang jagung di saat kondisi sedang sepi.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun, melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (01/06/20) lalu. Ketika itu korban tengah memotong dahan jagung miliknya di area hutan Perhutani sekitar pukul 08.00 WIB.

“Setelah itu tiba-tiba korban didatangi oleh DR,” kata Joko kepada TerasJatim.com, Sabtu (13/06/20)

Djoko melanjutkan, awalnya DR bermaksud meminjam sebuah sabit yang dibawa oleh korban dengan alasan untuk memotong pepaya. Setelah itu, korban meminta kembali sabit yang dipinjam DR, kemudian korban kembali bekerja.

“Nah, ternyata tersangka ini kembali menghampiri korban sambil meremas payudara sebelah kiri,” jelasnya.

Melihat aksi tersangka, korban berusaha menjauh. Namun, justru DR berhasil meraih tangan korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke tanah.

Melihat korban terjatuh, DR bergegas meraih sabit dan menempelkennya ke leher korban. DR pun meninindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak, tapi diancam oleh DR jika tidak menuruti keinginannya, maka korban akan dibunuhnya. Lantaran korban ketakutan, maka DR dengan leluasa menikmati kemol;ekan tubuh korban.

“Seusai melampiaskan birahinya, tersangka ini kemudian meninggalkan korban sambil mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” imbuhnya.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban memilih melaporkan kasus tersebut ke perangkat desa setempat, yang kemudian diteruskan ke aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus DR.

“Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sebuah sabit sepanjang 20 cm,” terang Joko.

Guna proses hukum selanjutnya, kini DR pun harus menjalani penyidikan di Mapolres Lamongan. Ia pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim