Perkosa Purel yang Sedang Teler, Oknum Satpol PP Ditangkap

Perkosa Purel yang Sedang Teler, Oknum Satpol PP Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah tak senonoh dilakukan oleh KTI, oknum anggota Satpol PP di Kota Surabaya. Salah satu petugas penegak Perda ini dilaporkan telah memperkosa DA, wanita 25 tahun, yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC).

Aksi ruda paksa ini dilakukan pelaku di ruang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ruko Rungkut Megah Raya Surabaya, pada Sabtu (26/03/2022) pagi, sekitar pukul 05.27 WIB.

Saat itu, DA dalam kondisi mabuk dan tengah tertidur usai menenggak minuman keras. Begitu juga dengan pelaku yang diduga juga mabuk.

“Pelaku sudah Kami amankan Rabu (30/03/2022) malam. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/03/2022) petang.

Mirzal menyebut, dari hasil penyidikan, kini pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, KTI, oknum anggota Satpol PP di Surabaya dilaporkan telah memerkosa korban di ruang karaoke. Laporan tersebut bernomor: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.

Aksi pelaku dilakukan saat korban teler akibat pengaruh alkohol. Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat pelaku keluar masuk ruang tempat korban tertidur. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim