Perkosa dan Cabuli 6 Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Diciduk Polisi

Perkosa dan Cabuli 6 Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Banyuwaangi – Dilaporkan telah melakukan aksi perkosaaan dan pencabulan terhadap 6 santrinya, FZ (57), pengasuh dan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi Jatim, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. FZ diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Utara.

FZ dijemput paksa setelah mencoba kabur usai dilaporkan oleh 6 korban santri atas dugaan asusila. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi yang melakukan pencarian atas keberadaanya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyampaikan, pihaknya melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung. Dari Lampung Utara, petugas kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara, karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” papar Deddy, beberapa waktu lalu.

Deddy menyebutkan, sebelumnya polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua pada Jumat (01/07/2022), FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidak hadirkan FZ.

“Oleh karena itu, kami pun melakukan penjemputan paksa terhadap FZ. Namun karena diduga kabur, kami melakukan pencarian, hingga diketahui FZ bersembunyi di Lampung, dan kami langsung melakukan penangkapan,” sambung Deddy.

Deddy memastikan, tersangka FZ aakan disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Perppu No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo Pasal 71d ayat (1) subs Pasal 59 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim