Perkosa Anak Gadis Tetangga, Pria ini Terancam Bui 15 Tahun

Perkosa Anak Gadis Tetangga, Pria ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Malang – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, anggota Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap Hadi Mulyono, pria 30 tahun, warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang Jatim, atas kasus perkosaan terhadap anak gadis tetangganya sendiri.

Hadi harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan menyetubuhi IA, gadis 14 tahun, secara paksa. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini, dirudapaksa Hadi di jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, pada Jumat (16/12/2022) pagi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka Hadi diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Taufik saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Taufik menambahkan, aksi asusila yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.

“Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban, bahwa dirinya dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” imbuhnya.

Korban bercerita, bahwa pada saat kejadian sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu di Desa Kenongo menuju rumahnya. Tiba-tiba di tempat sepi itulah, tersangka menghadang korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak.

“Korban dibekap mulutnya, kemudian pakaian dalamnya dilepas lalu disetubuhi,” lanjutnya.

Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

Di hadapan penyidik, lanjut Taufik, tersangka Hadi mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka dia ditahan di sel tahanan Mapolres Malang guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp.5 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim