Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi Masuk Pasar Tradisional

Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi Masuk Pasar Tradisional

TerasJatim.com, Banyuwangi – Nekat edarkan uang palsu, dua orang warga Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi,  AT dan MA, dibekuk anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi. menyampaikan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kecamatan Siliragung sering ditemukan adanya uang palsu.

“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat maka kami melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Siliragung, dan akhirnya berhasil menangkap kedua orang tersebut bersama sejumlah barang bukti,” terangnya, Selasa (30/01).

Dari keduanya, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp1,8 juta, pecahan 100 ribu.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang palsu di beberapa lokasi, diantaranya di Pasar Siliragung dengan barang bukti 7 lembar pecahan uang palsu 100 ribu yang telah diedarkan, uang asli senilai Rp70 ribu, sejumlah barang hasil dari pembelian dengan menggunakan uang palsu di daerah Pasar Pedotan, serta sebuah  sepeda motor Mio J tanpa plat nomor.

“Kemudian dari hasil pengembangan TKP di Siliragung tersebut, unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti uang palsu sebanyak 3 lembar pecahan 100 ribu,” imbuh Sodik.

Sodik menambahkan, dari hasil pembelanjaan dengan menggunakan uang palsu di Pasar Bangorejo, para pelaku membeli 2 sisir pisang,  2 plastik daging ayam masing-masing 0,5 kg, 1 plastik lombok 0,25 KG, 1 plastik yang berisi bumbu masak dan sabun cuci.

Kini keduanya sudah meringkuk di tahanan Mapolres Banyuwangi guna proses penyidikan, dan dijerat Ppasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim