Peras Sopir di Pantura Tuban, 2 Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

Peras Sopir di Pantura Tuban, 2 Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Tim Buser Satreskrim Polres Tuban membekuk 2 residivis kasus narkoba yang nekat melakukan aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang sopir.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, kedua residivis yang kembali berulah ini, masing-masing Dika Elif Armansyah (25), warga Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang Tuban, serta Bagas Dwi Utomo (23), warga asal Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Rahman menyebut, aksi penganiayaan dan perampasan ini terjadi pada Rabu (06/07/2022) lalu, sekira pukul 00.30 WIB. Bermula saat korban bernama Sarmin (52), seorang sopir, warga asal Kelurahan Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, melintas di jalan raya Pantura Tuban.

Tepat di KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleh korban dihentikan oleh kedua pelaku. “Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku, kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada korban,” ucap Rahman kepada media, Selasa (02/08/2022).

“Sebelum meminta ganti rugi, pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban. Karena ketakutan, akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp400 ribu kepada pelaku. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” tandas Rahman.

Usai menerima laporan, polisi langsung turun ke lapangan untuk memburu dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” imbuh Rahman.

Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim