Peras Rekanan Ratusan Juta, Sekdin Kominfo Nganjuk Jadi Pesakitan Kejaksaan

TerasJatim.com, Nganjuk – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Jatim, secara resmi menetapkan Sujono (SJ), Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan/jabatan pada pekerjaan pengadaaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari, menyebutkan dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, bahwa tersangka SJ pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024 dengan Pagu Anggaran Rp.6 miliar.
“Tersangka SJ berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp.70 juta dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp.840 juta,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (08/10/2025) sore.
Menurut Yan Aswari, penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada tersangka SJ karena mendapat tekanan dari tersangka SJ. Tersangka SJ mengancam akan mempersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.
“Adapun selama menerima uang tersebut tersangka SJ juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang,” ungkapnya.
Yan menyebut, atas perbuatannya, tersangka SJ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, perbuatan tersangka SJ yang telah memeras atau terdapat gratifikasi sebesar Rp.840 juta tersebut telah didukung dengan 2 alat bukti yang cukup.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka SJ dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)


